Beberapa bahan-bahan berbahaya atau dilarang yang sering disalahgunakan dan dicampurkan dalam kosmetika diantaranya merkuri (Hg), hidrokinon (tidak boleh untuk kulit dan rambut, hanya boleh untuk sediaan pengeras kuku), asam retinoat/tretinoin/retinoic acid, bahan pewarna m erah K.3 (CI 15585), m erah K.10 (Rhodamin B) dan j ingga K.1 (CI 12075) dan d iethylene g lycol (DEG) (keterangan terlampir). Untuk hal ini, Badan POM RI dengan 31 Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia melakukan pengawasan rutin untuk melindungi masyarakat, melalui kegiatan-kegiatan:
1. Pemeriksaan sarana produksi kosmetika
2. Pemeriksaan sarana distribusi kosmetika
3. Sampling kosmetika yang beredar di masyarakat dan pengujian di laboratorium untuk mengetahui apakah 4. kosmetika yang beredar tersebut aman dan bermutu
Pengawasan Badan POM terhadap peredaran kosmetika di sarana distribusi pada tahun 2010 menemukan 8.474 item (174.227 pcs) kosmetika tanpa izin edar (TIE) dan 245 item (43.458 pcs) kosmetika mengandung bahan dilarang. Sedangkan pada tahun 2011, ditemukan 4.665 item (84.485 pcs) kosmetika TIE, 219 item (38.757 pcs) kosmetika mengandung bahan dilarang dan 1.889 item kosmetika yang mencantumkan penandaan yang tidak memenuhi syarat. Terhadap temuan tersebut, dilakukan tindak lanjut yang sesuai dengan pelanggaran masing-masing yaitu antara lain penarikan dan pemusnahan produk serta proses pengadilan untuk tindak pidana bagi mereka yang melanggar ketentuan .
Guna menghindari kosmetika berbahaya, beberapa hal yang dapat dilakukan masyarakat antara lain:
1. Gunakan kosmetika sesuai dengan kebutuhan, tidak terpengaruh oleh promosi dan iklan yang berlebihan.
2. Perhatikan komposisi bahan dalam produk kosmetika, apakah terdapat bahan yang dapat menyebabkan alergi, iritasi atau sensitisasi. Bila ragu tanyakan pada beauty advisor atau sales promotion atau penjualnya atau cobalah tester (bila tersedia).
3. Lakukan uji kepekaan kulit untuk produk-produk tertentu (misal pewarna rambut) sebelum memakai produk kosmetika tersebut sesuai petunjuk yang diberikan produsennya.
4. Periksa k emasan kosmetika dalam keadaan baik, tidak rusak atau cacat.
5. Perhatikan apakah isi produk apakah ada perubahan warna, bau dan konsistensi produk (produk menjadi lebih encer).
6. Periksa tanggal pembuatan dan/atau batas kadaluwarsa produk kosmetika yang dibeli.
7. Perhatikan dan ikuti cara penggunaan produk kosmetika.
8. Hentikan pemakaian jika terjadi efek samping yang tidak diinginkan.
Apabila masyarakat memerlukan keterangan lebih lanjut tentang hal ini, serta untuk menjaga agar informasi yang diterima benar dan dapat dipertanggungjawabkan, masyarakat dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM RI dengan nomor 021-4263333 dan 021-32199000 atau melalui email ulpk@pom.go.id dan ulpk@yahoo.com.
Biro Hukum dan Humas Badan POM RI
Telepon: (021) 4240231 Email: hukmas@pom.go.id
Lampiran: Pengawasan Peredaran kosmetika

Catatan Loecky (http://blogloecky.blogspot.com) merupakan blog yang berisi tentang catatan apa yang terjadi di jaman saya, apa yang saya lihat, dengar dan baca, tetapi tidak membuang posting lama yang berisi informasi keuangan, panduan menabung, tabungan, investasi, renungan, yang berhubungan dengan keuangan seperti uang, emas, dinar, asuransi, bisnis, bisnis online, iklan, bisnis internet, formula bisnis, SMUO, formula bisnis SMUO, review formula bisnis, sistem mesin uang otomatis, ayo menabung, klik saya, tipe menabung, hosting di 000webhost, perhitungan bunga harian, mulai dagang kliksaya, renungan untuk seorang anak, memperoleh penghasilan dari artikel, memilih lump sum atau pembayaran periodik, artikel, traffic blog, perencanaan keuangan, investasi, kiat investasi, produk investasi, panduan menabung, mengatur uang, rekening, bisnis, mengelola gaji, menekan biaya, bisnis internet, bisnis online, pasang iklan, trik adsense, hosting, adsense, proses hidup, investasi emas, investasi dinar, memilih asuransi, dan semua hal yang bermanfaat untuk masa depan kita. Bookmark blog saya atau Baca lewat email
0 Komentar:
Posting Komentar